Tuesday, October 1, 2019

Makalah tentang Khamar Dan Maysir

















 
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ٢١٩
فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَاَعْنَتَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ - ٢٢٠

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, (219)

Tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (220)




Pendahuluan
            Allah Swt melarang khamar(Minuman Keras) karena khamar dianggap sebagai induk dari segala keburukan(ummul khabaits) Disamping Merusak akal,kesehatan dan jiwa .Meskipun didalamnya ada manfaatnya tetapi allah swt menjelaskan bahwasanya keburukan(mudharatnya) lebih banyak dari pada manfaatnya yang di jelaskan di dalam firmannya
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
            Dalam Kehidupan sekarang masih banyak dari masyarakat yang tidak memikirkan tentang keselamatan dirinya ,padahal ketika allah swt ketika menjelaskan mudharat dari khamar pasti ada sesuatu yang tidak baik bagi manusia,apalagi pada zaman sekarang khamar sudah masuk ke pasar pasar secara terbuka ,dan di kemas dengan bentuk yang begitu menggoda bagi siapa saja yang melihatnya ,lalu bagaimana pandangan islam menyikapi hal seperti ini.? Bukan hanya khamar ,maysir pun pada zaman yang sudah maju seperti sekarang ini di  kemas dengan kemasan yang sangat menarik sehingga kita tidak tahu apakah ini maysir atau tidak.

Pembahasan
Tasir ayat-ayat tentang judi dan khamar
A.      Pengertian
·         Khamar : Artinya Penutup ,Dalam Bahasa Arab ( (خمار المرءة Yang berarti Penutup bagi perempuan ,karena telah menutup kepalanya
Dinamakan Khamar Karena Dia menutup akal.
·         Maysir : Artinya Judi,Dari kata “Al yusr” yang berarti mudah atau gampang,karena dia diperoleh tanpa bersusah payah dan lelah
·         Itsmun : Dosa. Dan maksud di sini Segala sesuatu yang berkurang(iman) dari agama bagi barang siapa saja yang meminumnya
·         Manaafiu’ linnas ((منافع للناس : Adapun manfaat khamar adalah keuntungan dalam berdagang di dalamnya,ada yang berkata : Apa yang timbul karenanya perasaan senang dan semangat dan kekuatan hati dan  perbaikan yang kurang baik dan menguatnya nafsu
·         Al afwu            : Keutamaan dan kelebihan atas keperluan
·         Laa’natakum : Menjadikan kalian Sempit dan susah ,asal anat( (العنت:Susah
·         Aziz      : Tidak ada yang melarangnya sesuatu pun,karena dia yang mengalahkan dan tidak terkalahkan.
·         Hakim  : Melakukan di kekuasaannya apa yang dia kehendaki dan melakukannya dengan penuh hikmah dan maslahah
B.      Asbaabun nujul(Penyebab turunnya ayat)
·         Diriwayatkan oleh imam ahmad dan abu daud dan tirmidzi dari umar bin khattab sesunggunya dia berkata : ya allah jelaskanlah kepada kami pada khamar penjelasan yang menyembuhkan ,karenya sesunggunya itu hilang dengan harta dan akal, maka turunlan ayat ini (Al Baqarah ayat 219)
·         Turun pada umar bin khattab dan muadz bin jabal dan seseorang dari kalangan ansor mereka mendatangi rasulullah saw dan berkata :”Berikan fatwa kepada kami tentang khamar dan maysir karena keduanya menghilangkan akal dan dan merampas harta.Maka allah menurunkan ayat ini (Al Baqarah 219)
C.      Hukum hukum syariah
·         Hukum pertama
Apakah Ayat ini menjadi dalil bahwasanya khamar haram ?
Ø  Sebagian ulama telah menjadikan  (Al Baqarah 219)menjadi dalil haramnya khamar,karena allah swt menyebutkan di ayat tersebut (اثم كبير)Dosa yang besar,karena allah telah mengharamkan dosa didalam firmannya
 (إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الفواحش مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ والإثم )(Al A’raf 33) Dan ini adalah pilihan seorang hakim(القاضي) abu ya’la
Ø  Jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini menunjukan tentang dosa khamar bukan tentang pengharamannya,Dengan dalil sebagian sahabat meminum khamar setelah turunnya ayat ini,sebagaimana yang tertera di asbabun nujul,kalau sekiranya mereka paham bahwa khamar haram tidak akan ada yang meminum khamar salah satu dari mereka, Dan ayat ini telah di Mansukh dengan ayat di surat al maidah ,ini adalah pendapat mujahid  dan qatadah
Ø  Qurtubi berkata bahwa ayat ini menjelaskan tentang dosa khamar adapun pengharamannya terdapat di surat Al Maidah ayat 90, Dan pendapat inilah yang banyak di ambil oleh para mufasir
·         Hukum Kedua
Apakah macam-macam maysir yang di haramkan?
Ø  Ulama telah sepakat Pengharaman perjudian,dan itu dari maysir yang di haramkan,Dengan firman allah swt (Katakanlah di dalam keduanya ada dosa yang besar) Maka semua permainan yang menghasilkan keuntungan bagi sebagian grup dan kerugian bagi yang lainnya merupakan dari maysir yang di haramkan
Ø  Dan dari ali Ra : Sesungguhnya dadu dan catur dari maysir
Ø  Dan dari ibnu sirin : Segala sesuatu didalamnya terdapat taruhan,maka itu termasuk maysir
Ø  Dari Syihabuddin Al Alusi :Dan dari hokum maysir semua jenis perjudian dari dadu dan catur,
Ø  Sedangkan Dadu Di haramkan dengan sabda nabi: (Barang Siapa yang bermain dengan dadu ,telah bermaksiat kepada allah swt dan rasulnya
Ø  Sedangkan dengan catur Telah di bolehkan oleh imam syafii Dengan syarat-syarat yang telah di sebutkan imam Al fakhr berkata : dan telah berkata syafii : Jika tidak ada didalam catur taruhan,Dan lisan dari keselewengan dan melupakan shalat,maka belum menjadi haram,dan itu termasuk luar dari maysir karena sesungguhnya maysir apa apa yg mewajibkan memberikan harta atau mengambil harta
Dan ini bukan termasuk seperti itu ,bukan perjudian dan bukan maysir
D.     Tahapan pengharaman khamar
لعنت الخمر على عشرة اوجه, لعنت الخمر بعينها, وشا ربها, وسا قيها, وبا نعها, ومبتا عها, وعا صرها, ومعتصرها,
وحا ملها, والمحمولة اليه, واكل شمنها
“ khamar itu dilaknat dalam sepuluh segi: Wujud khamar itu sendiri, peminumnya, orang yang memberikan minum dengan khamar tersebut (penyuguhnya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pembuatnya), orang yang diminta diperaskan, pembawanya, penerima (penadah) dan orang yang memakan uang hasil penjualannya.” ( HR.Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

1. Tahap pertama yaitu dalam QS. an-Nahl [16]:67. Dalam ayat ini diisyaratkan  bahwa minuman ada dua macam, memabukkan dan rezeki yang baik. Itu berarti minuman yang memabukkan adalah sesuatu yang tidak baik. Kendati demikian, ayat ini belum melarang dengan tegas.

2. Tahap kedua adalah QS. al-Baqarah [2]:219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian. Di sini ditemukan penegasan bahwa keduanya buruk karena keburukan lebih besar dari manfaatnya. Namun, dalam ayat ini juga belum dengan tegas melarang. Ketika itu hanya mereka yang tinggi kesadaran yang menghindari perjudian dan khamar.

3. Tahap ketiga adalalah QS. an-Nisa’ [4]: 43. Di sini telah ditemukan larangan mabuk tetapi pada waktu tertentu. Bagi mereka yang terbiasa minum, seakan-akan masih mendapat peluang untuk minum selama tidak mabuk atau mabuk selama bukan waktu menjelang shalat.



4. Tahap keempat yaitu QS. al-Maidah [5]: 90-91. Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa ‘Umar Ibn al-Khatthab ra. Mengharap dan bermohon kiranya Allah menjelaskan secara sempurna dan tuntas persoalan khamr, dan apa yang beliau harapkan itu terpenuhi melalui ayat ini.

E.      Bahaya khamar dalam kehidupann
1.      Bahaya Bagi kesehatan
Khamar dapat merusak lambung  dan menghilangkan selera makan Dan merusak pandangan dan memperbesar perut ,memucatkan warna dan merusak hati,Ginjal dan paru paru yang dapat membunuh siapa saja yang meminumnya Dan segala penyakit yang dapat mengundang kematian dengan cepat.
2.      Bahaya bagi akal
Khamar dapat melemahkan kekuatan pikiran dan memberikan dampak bagi seluruh syaraf dan banyak kejadian pemabuk berakhir dengan menjadi gila.
3.      Bahaya bagi harta
Khamar dapat merusak kekayaan dan membuang-buang harta apalagi di zaman sekarang yang mana khamar telah beredar dengan berbagai macam bentuk dengan harga yang bervariasi dari yang mahal sampai yang murah,dan menarik perhatian bentuknya ,dan penjualannya yang laris dengan cara yang bermacam macam sampai bisa di jangkau dari kalangan atas ataupun kalangan bawah,dan berapa banyak orang yang tadinya fakir setelah membuka bisnis khamar di suatu tempat menjadi kaya akibat telah mengambil keuntungan dari orang orang sekitarnya menjadi miskin
4.      Bahaya bagi masyarakat
Karna suka meminum khamar suka terjadi perselisihan antara para pemabuk dan antara mereka saling membela satu sama lainnya dan saling menentang antara mereka dan para memabuk juga akan mendapat kehinaan dari masyarakat karena perbuatannya dan perkataannya terkadang yang menghina dari anak kecil sampai dewasa,Dan terkadang karena tidak sadar suka melakukan hal hal yang dapat meresahkan masyarakat seperti teriak teriak atau mencari musuh dan lain sebagainya.
5.      Bahaya bagi diri sendiri
Terbongkarnya rahasia dan ini adalah bahaya yang paling parah apalagi jika sang pemabuk termasuk dalam anggota pemerintahan negara dan bagian dari militer dan terdapat mata mata yang mengintainya dan dapat membocorkan rahasia tanpa dia sadari akibat dari minuman keras tersebut
6.      Bahaya bagi agama
Sesungguhnya para pemabuk tidak akan mendapat derajat ibadah yang benar, apakagi dalam ibadah sholat yang merupakan tiang agama,karena syaiton selalu mengganggunya dalam sholatnya.


F.     Bahaya maysir dalam kehidupan
1.       Dapat menimbulkan permusuhan dan perselisihan antara para pemain.
2.      Dapat berpaling dari dzikir kepada allah swt.
3.      Dapat merusak akhlak yang membuat manusia menjadi malas dengan menunggu rezeki karena telah meninggalkan pekerjaan seperti berkebun ,karyawan pabrik dan berdangan padahal itu semua dapat di gunakan untuk memenuhi kehidupan dirinya dan keluarganya.
4.      Terkadang rumah pun jadi taruhannya dan hilangnya harta dan kerugian tiba tiba akibat bermain maysir.

















     G.Adapun manfaat khamar
1.       Sebagai perdagangan yang menjadi sumber yang banyak dari harta dan kehormatan.
2.      Terkadang bisa menjadi sebuah obat bagi sebagian penyakit dari racun atau tanaman beracun dengan campuran dan takaran yang seimbang dan di campur sesuai keperluan bahkan kelezatan dan rasa mabuknya tidak ada.
3.      Sebagai penghibur kepada yang bersedih agar mengurangi rasa sedih,karena di khawatirkan dapat membahayakan dirinya dan orang lain.
4.      Untuk menambah kejantanan dan keberanian,dan ini manfaat yang paling besar dari khamar bagi orang arab,walaupun pada masa sekarang menjadi mudarat,karena keberanian yang membara dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara para pemabuk,dan pada zaman sekarang tidak di perlukan seperti itu di arab karena sekarang khamar telah menjadi kesenangan saja.
5.      Dapat membuat orang bakhil menjadi dermawan,terkadang terjadi di zaman dahulu ketika seseorang menafkahkan hartanya untuk keluarganya,sedangkan sekarang berbeda karena mudorotnya banyak,karena pemabuk pergi dengan membawa harta dan meletakannya di tangan orang orang nakal yang ada di sekelilingnya.

H.    Manfaat maysir
1.       Mendapatkan keesenangan dalam bermain
2.      Menjadikan orang miskin menjadi kaya tanpa adanya rasa Lelah dan susah payah

I.       Ma’na Ijmālī
Allah swt berfirman yang berma’na :telah bertanya sahabat mu wahai Muhammad tentang hukum meminum khamar dan hukum maysir(perjudian) katakan pada mereka : sesungguhnya melakukan perbuatan itu terdapat dosa yang besar dan bahaya yang besar ,dan di dalam keduanya ada manfaat dari materi duniawi yang hina,dan mudorot keduanya lebih besar dari pada manfaatnya,karena dapat menghilangkan akal,dan membuang buang uang dan dapat merusak tubuh dengan meminum khamar,Dan perjudian dapat menyebabkan hilangnya tempat tinggal,dan rumah tangga yang pecah dan dapat menjauhkan dari ibadah kepada allah swt,dan dapat menimbulkan perselisihan dan pertentangan antara pelaku,itu semua adalah gambaran dari manfaat materi duniawi yang tidak berarti,mudaratnya telah jelas lebih berat
Dan mereka bertanya apakah yang akan mereka infakan dari harta mereka dan apa yang mereka tinggalkan? Katakan kepada mereka :infakanlah Kelebihan dengan kadar yang memudahkan bagi kalian,kelebihan dari keperluan kalian,dan keperluan dari yang kalian nafahkan,seperti itulah allah memberikan hikmah dengan menjelaskan kepada kalian manfaat-manfaat dan mudarat,dan memberi kalian petunjuk kepada jalan yang lebih baik bagi kalian kesenangan untuk kalian berfikir dalam urusan dunia dan akhirat,maka ketahuilah bahwa dunia ini akan binasa dan akhirat itu kekal dan dan dahulukanlah yang kekal dari yang akan rusak.

Penutup
·         Kesimpulan
Terdapat banyak hikmah yang dapat diambil dari ayat yang sangat mulia ini bahwa allah swt menurunkan ayat tentang pengharaman khamar itu dengan bertahap-tahap agar manusia tidak merasa terpaksa di awal dan allah menjelaskan bahwa memang manfaat dalam khamar dan maysir ada ,tetapi perlu di ketahui bahwa mudharatnya jauh lebih besar dari manfaatnya ,dan manfaat yang di dapatkan hanya terasa di dunia ,sedangkan mudharatnya terdapat di dunia dan di akhirat.

·         Daftar Pustaka
Ibnu Maragi,Ahmad.1945.Tafsir Al Maragi.Mesir:Syarikah maktabah dan percetakan Mustafa albabi alhalbi
Ali,Muhammad.2002.Tafsir Ayaatil ahkam lissaayis.Mesir:maktabah I’sriyyah
Ali,Abu hasan.1992.Asbaabun nuzuul.Dammam:Darul Ishlah
Ali,Muhammad Ashobuni.1980.Roa’iul bayan tafsir ayaatil ahkam.Damaskus:Maktabah Alghazali

No comments:

Post a Comment